WahanaNews.co | Para orang tua perlu tahu cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Ini merupakan langkah penting, agar kesehatan anak mendapat perlindungan yang terjamin.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Mendaftarkan bayi Anda yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan tentunya memiliki banyak manfaat.
Di antaranya bisa untuk keperluan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis ke dokter spesialis anak, rehabilitasi medis, pelayanan darah, hingga rawat inap.
Dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai kategori peserta.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
1. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan dari masyarakat tidak mampu atau miskin. Iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Berdasarkan Pasal 10 Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang lahir dari orang tua peserta PBI bisa langsung terdaftar otomatis di BPJS Kesehatan.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Untuk persyaratannya, orang tua bayi dapat menunjukkan dokumen berikut saat proses pendaftaran ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Nomor kepesertaan JKN.
Data kependudukan ibu (KTP dan KK).
Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PPU
Cara daftar BPJS Kesehatan berikut berlaku untuk bayi baru lahir dari orang tua yang tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Merujuk Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa yang dimaksud PPU adalah pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD.
Kemudian ada PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta atau pekerja yang menerima gaji upah dari pemberi kerja.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Bayi baru lahir sebagai anak pertama hingga anak ketiga peserta PPU, akan otomatis terdaftar BPJS Kesehatan mengikuti status kepesertaan orang tua mereka.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi bisa dilakukan kolektif melalui instansi atau badan usaha tempat orang tua bekerja.
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan, wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PBPU & BP
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri. Iuran PBPU dan BP ini dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan.
Bayi baru lahir dari orang tua peserta mandiri kategori PBPU dan BP, dapat mendaftarkan langsung melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut syaratnya.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, bisa dilengkapi dengan buku rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggungan).
Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran. Meliputi data nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK sesuai KK.
Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir. Setelah bayi Anda resmi terdaftar, tinggal meneruskan tagihan iuran per bulan sesuai beban biaya yang dipilih. [qnt]