WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan sektor kehutanan menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam kegiatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pembahasan tersebut berlangsung di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026), dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan dan pelestarian hutan.
Baca Juga:
ICCN Apresiasi Peresmian Restoran Sederhana Singapura
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, jajaran Kementerian Kehutanan, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Direktorat Jenderal Kehutanan, hingga berbagai jejaring kehutanan yang selama ini terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan di Jawa Timur.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dalam penyusunan revisi regulasi kehutanan nasional.
“Alhamdulillah hari ini Panja Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berlangsung di Dinas Kehutanan Jawa Timur dengan menghadirkan berbagai stakeholder. Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” ujar Dadang.
Baca Juga:
Lepas Peserta Pawai Tahun Baru Islam,Bupati Karo Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan
Menurut Dadang, penguatan kelembagaan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan.
Ia menilai koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat agar kebijakan kehutanan dapat berjalan efektif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menekankan pentingnya mempererat kemitraan antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta program kehutanan sosial.
Kolaborasi tersebut dinilai mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga yang tinggal di sekitar hutan.
Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kehutanan harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi.
Dengan demikian, hutan tidak hanya menjadi penyangga lingkungan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologisnya.
“Intinya sekarang bagaimana kelestarian hutan itu dijaga. Hutan memiliki fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi. Masyarakat sekitar hutan harus merasakan manfaat sehingga mereka ikut menjaga hutan. Karena itu kami mendorong konsep agroforestri sebagai solusi, yakni ketahanan pangan yang berbasis hutan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Dadang juga menyoroti implementasi program kehutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan kawasan, terutama pada wilayah yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.
“Jangan sampai ada pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan fungsi lindung hutan. Harus ada pengawasan dan penguatan kelembagaan agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian tetap terjaga,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Selain membahas pengelolaan kawasan hutan, Dadang turut menyinggung temuan aktivitas pertambangan emas yang mencakup area sangat luas hingga mencapai ribuan hektare.
Menurutnya, kegiatan pertambangan harus disertai tanggung jawab lingkungan yang kuat, termasuk pelaksanaan reklamasi pascatambang secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ada temuan pertambangan emas yang luasnya ribuan hektare. Reklamasinya harus benar-benar diperhatikan sehingga hutan tidak terlantar. Jika reklamasi dilakukan dengan baik sejak awal, maka fungsi ekologis kawasan tetap dapat dipertahankan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa PT Bumi Suksesindo telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pengawasan dari pemerintah dan seluruh pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan pemulihan kawasan berjalan optimal dan tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Menurut Dadang, keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi perlindungan kawasan hutan harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.
Oleh karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen yang terlibat dalam sektor kehutanan, mulai dari DPK, LMDH, Perhutani hingga Direktorat Jenderal Kehutanan, untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menjaga kelestarian hutan.
Ia juga menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dievaluasi, terutama terkait ketiadaan batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan.
“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan,” katanya.
Dadang juga menekankan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga kawasan hutan.
Penegakan aturan yang tegas dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik perusakan hutan, perambahan kawasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, ia menilai konsep agroforestri atau wanatani dapat menjadi solusi yang mampu mengintegrasikan pelestarian hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Konsep ini memungkinkan masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara produktif tanpa menghilangkan fungsi utama hutan sebagai penyangga lingkungan.
“Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak yang berbasis kawasan hutan,” jelasnya.
Pada akhirnya, Dadang menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan kehutanan nasional adalah menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan menjaga kelestarian hutan akan memberikan dampak positif yang luas, baik bagi lingkungan, ekonomi, maupun kehidupan sosial masyarakat di masa depan.
“Hutan yang lestari akan menghadirkan masyarakat yang sejahtera. Karena itu seluruh pihak harus bergerak seirama untuk menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]