WahanaNews.co | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan pendamping desa melakukan laporan harian (daily report).
Dengan adanya daily report kinerja pendping desa akan kian terukur.
Baca Juga:
BRIN Serahkan 4.000 Aset Barang Milik Negara
"Pendamping desa merupakan pilar penting dari Kemendes PDTT. Di tangan mereka berbagai program percepatan pembangunan desa akan lebih mudah terealisasi," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Jawa Timur pada Sabtu (26/3/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan akan terus memperkuat posisioning dan meningkatkan kinerja pendamping desa. Langkah ini untuk meningkatkan eksistensi pendamping di hadapan stake holder desa baik di level pusat maupun daerah.
“Pendamping itu kan salah satu pilar penting di Kemendes PDTT, dan memang harus tetap dibikin penting. Supaya eksis,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
Oleh karena itu, dirinya dalam berbagai kesempatan, selalu mengatakan, pendamping desa merupakan anak kandung Kemendes PDTT.
“Ini yang kemudian saya betul-betul konsen untuk memperkuat pendampingan,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, salah satu ukuran penguatan pendamping desa adalah dengan daily report.
Menurutnya, adanya daily report untuk menjelaskan ke semua orang, juga bisa disaksikan secara kuantitatif tenaga pendamping desa itu dibutuhkan.
“Nah kalau kita punya daily report, kita bisa menunjukkan, ini loh kinerja pendamping desa. Jam 8 malam masih mendampingi musyawarah desa,” ungkapnya.
Gus Halim menambahkan, dengan adanya daily report ini juga, kinerja pendamping desa yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu itu akan terlihat dan terlaporkan.
“Karena malam, ya pagi, ya sore, itu satu poin yang ingin saya tunjukkan juga kepada siapa pun bahwa ini loh kinerja pendamping, semua terukur dan terlaporkan,” ungkapnya.
Ia meyakini, sampai saat ini belum ada satu pun pendamping di institusi lain selain pendamping desa di bawah naungan Kemendes PDTT yang mempunyai model daily report.
“Sementara yang ditanya kinerja pasti banyak narasi-narasi yang tidak terukur. Saya tidak ingin seperti itu. Makanya perlu ada daily report,” ujarnya.
Gus Halim juga mengatakan, adanya evaluasi kualitatif yang dilakukan ke pendamping desa adalah untuk menghindari kinerja yang tidak sehat.
Menurutnya, daily report juga memberikan ruang yang cukup untuk pengendalian yang dimentori dan tidak serta merta.
“Sehingga ketika tidak ada skor apa pun, maka nilainya C. Kalau semisal sudah mendapat C, seorang pendamping hanya punya usia kontrak 3 bulan jika tidak memperbaiki kinerjanya,” ungkapnya.
Oleh karena itulah ia menggulirkan model daily report untuk mengetahui kinerja pendamping desa. Menurutnya, salah satu eksistensi Kemendes PDTT juga ditentukan oleh kinerja pendamping desa. [qnt]