WahanaNews.co | Pemerintah akan segera mencairkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3 triliun dalam waktu dekat.
Pencairan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah beberapa waktu lalu DID sudah dicairkan sebesar Rp 4 triliun.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Bagi Bansos di Salak
Adapun pencairan DID sebesar Rp 3 triliun tersebut akan dilakukan dalam dua kali, yakni Rp 1,5 triliun pada September 2022 dan sisanya dicairkan pada Oktober 2022.
"Jadi, DID tahun anggaran 2022 ini totalnya Rp 7 triliun, kita bagi menjadi beberapa tahap," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, DID akan diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pemerintah daerah.
Baca Juga:
Dinilai Cakap, Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana Insentif Daerah Rp 32,5 M untuk Pemko Gunungsitoli
Sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan pencairan insentif ialah penggunaan produk dalam negeri dan sektor usaha mikro kecil.
Penyaluran DID juga sebagai dorongan kepada pemda untuk mempercepat belanja, yang meingkatkan perekonomian di masing-masing wilayah.
Kemudian, sebagai alat untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19.
"DID juga diberikan kepada pemda yang memberikan dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Khususnya, untuk kemiskinan ekstrem. Lalu, tingkat pengangguran dan stunting. Terakhir, adalah penurunan inflasi," jelasnya.
Syarat pencairan DID tahun ini juga disebut berbeda dengan tahun sebelumnya.
Kinerja anggaran tahun berjalan menjadi penilaian utama, alih-alih kinerja anggaran tahun sebelumnya, seperti yang diterapkan selama ini.
Mengingat saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pengendalian inflasi, peranan pemda dalam penurunan tingkat inflasi bakal menjadi menjadi nilai tambah.
"DID kinerja tahun berjalan supaya betul-betul dimanfaatkan untuk program yang dilakukan daerah," tutup Astera. [gun]