WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin telah menyuap sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 1,935 miliar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Duit suap disebut disamarkan dengan kode ‘Fotokopian’.
“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan mulanya Ade Yasin menginginkan agar laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021 mendapatkan opini WTP.
Ade ngotot mendapatkan WTP dari BPK karena opini tersebut menjadi syarat supaya Kabupaten Bogor bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ade menyuruh anak buahnya untuk mulai berkomunikasi dengan pemeriksa dari BPK wilayah Jawa Barat untuk mewujudkan keinginannya itu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
Anak buah Ade yang turut ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Sub Bidang Kas Daerah Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat.
Pada pemeriksaan awal, pemeriksa BPK mendapati sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan Kabupaten Bogor menjadi disclaimer. Mengetahui potensi itu, Ade Yasin disebut memerintahkan anak buahnya supaya laporan keuangan tidak disclaimer.
Merespons arahan Ade, tiga bawahannya Ihsan, Adam dan Taufik menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pemeriksa BPK.