WahanaNews.co | Ini adalah langkah-langkah atau cara mengecek
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) senilai Rp 1 juta yang bisa diakses langsung di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah berhasil mengakses
situs BPJS Ketenagakerjaan, gulir atau scroll ke bawah untuk menemukan menu Cek
Status Calon Penerima BSU.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Klik menu Cek Status Calon
Penerima BSU lalu muncul tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan
tanggal lahir pada kolom yang tersedia.
Tak lama akan muncul status,
apakah Anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau justru data sedang
diverifikasi.
Diketahui, pemerintah mulai
menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal dengan BLT subsidi
gaji.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Para pekerja yang memenuhi
syarat akan menerima bantuan Rp 1 juta dalam sekali pencairan.
Untuk mengecek apakah status
para pekerja termasuk dalam penerima BLT subdisi gaji, dapat dicek melalui
situs BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya, inilah cara
cek status penerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta melalui HP/Smartphone:
1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Gulir ke bawah dan pilih
menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia.
4. Centang kode capthcha dan
ketuk Lanjutkan.
5. Setelahnya, akan muncul
keterangan status dari calon penerima BSU.
Jika dinyatakan lolos
verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi
dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah
(BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan
validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan
verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam
proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021." [rin]