WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Juli 2026, cara registrasi kartu SIM di Indonesia akan berubah total karena pelanggan baru wajib melakukan verifikasi biometrik wajah, namun pemerintah memastikan data wajah masyarakat tidak akan disimpan oleh operator seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh data biometrik yang digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Ancaman Kenaikan Harga Obat, Dipicu Kurs Dollar dan Bahan Baku Impor
"Tidak ada Opsel yang nyimpan data ya. Data Bapak-Bapak, Ibu-Ibu kalau melakukan biometrik, data kependudukan itu yang berhak hanya Dukcapil, bukan opsel," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/05/2026).
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi setelah pemerintah menerapkan registrasi pelanggan seluler menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Menurut Edwin, operator seluler hanya berperan sebagai perantara yang mengirimkan data biometrik pelanggan secara aman kepada Dukcapil untuk dilakukan proses pencocokan identitas.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Matangkan Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Tidak ada penyimpanan data wajah pelanggan di sistem operator seluler setelah proses verifikasi dilakukan.
"Tidak ada wajah Bapak-Ibu yang disimpan di Opsel. Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan sesuai atau tidak," jelasnya.
Sistem baru tersebut dirancang untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini masih dapat terjadi melalui penggunaan data kependudukan orang lain.
Pemerintah juga mengklaim proses registrasi menggunakan biometrik jauh lebih praktis dibanding metode lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi pelanggan menggunakan verifikasi wajah disebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Implementasi penuh registrasi biometrik akan dimulai pada Selasa (01/07/2026) setelah sebelumnya melalui tahap uji coba sejak awal tahun.
Komdigi mencatat hingga April 2026, pelaksanaan registrasi biometrik telah mencapai sekitar 300 ribu registrasi per hari selama masa pengujian berlangsung.
Jumlah tersebut menunjukkan tingkat kesiapan sistem yang dinilai cukup untuk diterapkan secara nasional kepada pelanggan baru layanan seluler.
Kewajiban registrasi menggunakan biometrik wajah telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik hanya untuk aktivasi nomor baru.
Sementara itu, bagi anak-anak yang belum memiliki kartu tanda penduduk, proses registrasi tetap dapat dilakukan menggunakan data milik orang tua atau wali yang sah.
Melalui skema baru ini, pemerintah berharap proses registrasi pelanggan seluler menjadi lebih aman, cepat, dan akurat sekaligus memberikan perlindungan lebih baik terhadap identitas digital masyarakat Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]