Dia pun menjelaskan, pada dasarnya ada dua cara untuk dapat monetisasi, pertama melalui pemanfaatan, dan kedua melalui pemindahtanganan.
Namun, dia menekankan, ini harus dipastikan gedung mana dulu yang akan ditinggalkan.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
"Pada akhirnya itu sangat tergantung pada sequence instansi mana yang lebih dulu akan pindah ke IKN, sehingga nanti kita bisa memiliki rencana terhadap monetisasi," paparnya.
DJKN sendiri, dikatakannya, sudah berdiskusi dengan para pelaku pasar untuk melihat minat mereka terhadap gedung-gedung aset negara.
Ini dilakukan sebagai upaya agar kebijakan pemanfaatan asetaset negara tersebut tidak dilakukan semena-mena.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
"Kita ingin pastikan ketika kita lakukan kita tidak dianggap melakukan pemindahtanganan atau pemanfaatan seolah-olah itu diskresi aset," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.