WahanaNews.co | Seorang pria di Kabupaten Bogor Ditangkap polisi lantaran melakukan dugaan tindak pindana perdagangan orang (TPPO). Pelaku diketahui berinisial SH (32), ia mengumpulkan bayi selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, modus pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta anak yang dimilikinya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.
"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," ucapnya.
Baca Juga:
Terlalu! Ayah Kandung Tega Jual Bayi Demi Beli Handphone dan Judi
Dari kasus ini, petugas menyelamatkan 5 ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu-ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupafen Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.
"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," tuturnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.