WahanaNews.co | Penggunaan fasilitas Visa on Arrival (VOA) alias visa instan makin digemari oleh wisatawan asing di Bali.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mencatat setidaknya ada lebih dari 4.000 warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan layanan VoA untuk masuk wilayah Pulau Dewata tersebut sejak 7 Maret 2022.
Baca Juga:
Imigrasi Bali Deportasi Sebanyak 40 WNA Mulai Bulan Januari 2023
"Dari tanggal 7 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 2022 WNA yang memanfaatkan layanan VoA sebanyak 4.057 orang," kata Kepala Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Sabtu (26/3).
Sementara, lima besar negara yang menggunakan VoA saat datang ke Bali, adalah Australia 1.016 orang, Singapura 500 orang, Amerika 444 orang, Prancis 362 orang, Inggris 354 orang.
Sementara, ada 9 warga asing yang ditolak masuk ke Bali dengan menggunakan VoA karena tidak memiliki visa atau persyaratan visa. Ialah, 1 orang asal Uzbekistan, 3 orang asal Denmark, 1 orang asal Mauritius, 1 orang asal Belgia, 1 orang asal Yunani, 2 orang asal Ukraina.
Baca Juga:
Yasonna Laoly Soroti Fenomena Kampung Rusia di Bali
"Untuk WNA yang ditolak berjumlah 9 orang. Penolakan kedatangan WNA itu dari 7 Maret sampai 24 Maret 2022," ujar Jamaruli.
Ia mengatakan melakukan penolakan masuk terhadap orang asing yang termasuk dalam Pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 atau tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya, Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
Izin tinggal ini dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Selain itu, sejak penerapan Visa On Arrival, Jamaruli mengatakan belum ada temuan WNA yang bermasalah baik itu secara administrasi maupun secara hukum.
"Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu, tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya," kata Jamaruli.
Menurut dia lagi, bila ada temuan kasus tidak hanya berupa pendeportasian.
Tapi juga menempatkan pada suatu tempat atau tidak memperbolehkan berada di suatu tempat hingga denda bila melebihi izin tinggal.
"Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda," katanya pula. [rin]