WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain itu, kasus yang masih didalami itu di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Baca Juga:
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter, mengatakan dari sisi perusahaan merasa telah melakukan kinerja dengan sesuai aturan. Pihaknya juga senantiasa berlaku berkooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
"Dari perusahaan gini, kami sih tetap merasakan bahwa kami melakukan semuanya tentu sesuai dengan aturan. Namun sebagai perusahaan yang taat juga aturan, kita harus senantiasa berkooperatif bekerja sama dengan APH. Itu yang kita jalankan sekarang. Apapun yang mereka lakukan, kita juga kooperatif," jelasnya saat ditemui usai konferesi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Nicolas juga mengatakan terus melakukan peningkatan tata kelola perusahaan, sesuai dengan masukan-masukan dari komisaris dan pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Kejagung RI Cegah Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bepergian ke Luar Negeri
"Kalau memang harus ditingkatkan, ya kita tingkatkan," tuturnya.
Saat ditanya apakah pihak Antam ada yang sudah dipanggil oleh Kejagung, Nicolas mengaku memang selalu bekerja sama dalam memberikan keterangan ke penegak hukum. Ia menegaskan, intinya perusahaan tetap mendukung proses yang tengah dilakukan oleh Kejagung.
"Kalau ini kan selalu, masih dalam proses di koran ada semuanya, kita harus dukung. Kami mendukung semua proses hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan Mei 2023 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diinformasikan mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan, selain kasus tahun 2010-2022 itu, terdapat kasus yang masih didalami di PT Aneka Tambang (Antam). Dia menyatakan proses tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.
"Iya, tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuannya kita akan sampaikan ya," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (15/5).
Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kasus tersebut. Namun, Kuntadi menyatakan belum dapat menjelaskan lebih dalam terkait konstruksi kasusnya. Dia mengatakan, meski kedua kasus itu berbeda, masih akan didalami kemungkinan keterkaitannya.
Lanjut Kuntadi, apabila ditemukan keterkaitan di antara kedua kasus tersebut, akan didalami secara bersamaan. Sedangkan apabila kasusnya tidak terkait, akan diusut secara terpisah.
"Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," terangnya.[eta]