WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencegah sejumlah saksi yang namanya telah disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut upaya pencegahan bepergian keluar negeri itu karena para saksi kerap absen saat dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
"Kemungkinan ya, kemungkinan ya teman-teman [saksi] yang sudah beberapa kali dipanggil mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri," kata Ketut di Jakarta, Kamis (12/10/23).
Namun demikian, Ketut tidak bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicekal ke luar negeri. Sebab, dikhawatirkan para saksi tersebut akan melarikan diri atau kabur.
"Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, Siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah," ujarnya.
Baca Juga:
Tim Kejagung RI Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Irwan ketika Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mencecarnya soal pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung RI.
Dito disebut sebagai pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran rupiah dalam rangka pengaman kasus tersebut. Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.