WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, Kamis (7/9/23).
Kuncoro tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.10 WIB. Ia turut didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Baca Juga:
Kemensos Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk NTB, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
"Saya berniat membantu KPK untuk mengungkap kasus ini," ujar Kuncoro di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
"Saya serahkan sama KPK," sambungnya saat dikonfirmasi perihal rencana penahanan dirinya.
Selain Kuncoro, KPK juga memanggil dua tersangka lain untuk diperiksa pada hari ini yaitu Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR April Churniawan.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Kampung Nelayan Sejahtera untuk Warga Indramayu yang Terdampak Rob
Lembaga antirasuah rencananya bakal langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.
"Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.