WAHANANEWS.CO, Jakarta – Atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai ketentuan penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera sebaiknya memiliki izin, aktor Denny Sumargo menceritakan pengalamannya terkait persoalan penggalangan donasi.
Meski demikian, dalam kondisi darurat ketika izin belum sempat diurus, pemerintah berharap perizinan tetap dipenuhi setelah proses penanganan selesai. Menurut Denny Sumargo yang akrab disapa Densu, memang terdapat regulasi yang mengatur kegiatan penggalangan dana di Indonesia.
Baca Juga:
Wali Kota Arifin Himpun Donasi Pegawai Jakpus Bantu Korban Bencana Sumatera
"Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara," ujar Densu, dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Densu menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi. Ia juga menekankan bahwa pernyataannya bukan dimaksudkan untuk membela Gus Ipul. Ia menyarankan agar kegiatan penggalangan dana dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum yang jelas.
"Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial," katanya.
Baca Juga:
KPK Galang Donasi Internal untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera
Menurutnya, hal itu penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran.
"Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya. Tapi saya juga tidak tahu kalau kemudian ada arah politik tertentu terhadap Gus Ipul," ujarnya.
Densu juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan adanya pemotongan dana.