WahanaNews.co | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan 94 ribu data penduduk DKI Jakarta yang sudah meninggal, dan telah pindah ke luar Jakarta.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
Diterangkan Budi, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan untuk penataan kependudukan.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," imbuhnya.
Penonaktifan data bakal diterapkan secara bertahap setiap bulan, mulai dari warga yang meninggal, kemudian berlanjut ke warga yang sudah pindah dari DKI Jakarta.
Dinas Dukcapil DKI juga akan menonaktifkan identitas atau KTP elektronik warga yang secara de facto lebih dari satu tahun tidak berdomisili di alamat yang tertera, adanya pencekalan dari instansi atau lembaga hukum, atau warga sudah melewati usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman data hingga 5 tahun lamanya.
Budi mengaku sudah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI terkait kebijakan tersebut.
"Sejak akhir 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Begini Cara Cek NIK yang terdampak penonaktifan:
1. Kunjungi situs web resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI: datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Pada halaman utama, pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
3. Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
Jika NIK tersebut bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa:
"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".
Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.
Nantinya, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.
[Redaktur: Zahara Sitio]