WAHANANEWS.CO - Jaksa penuntut umum menegaskan bukti elektronik menjadi kunci utama dalam pembuktian kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga akhirnya dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Jaksa telah menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel WN Polandia di Kebon Sirih dalam 24 Jam
Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum Roy Riadi mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan sekadar opini atau persepsi pada Jumat (15/5/2026).
"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini, ya kan. Apa itu alat buktinya, yaitu pertama kita menghadirkan puluhan saksi dan kita tahu dari pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menghadirkan saksi dari mereka," kata Roy.
Roy menjelaskan tim jaksa penuntut umum juga menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan dan pihak terdakwa turut membawa ahli untuk memberikan keterangan.
Baca Juga:
Perlintasan Liar Tebet Ditutup PT KAI Demi Keselamatan Warga dan Kereta
Selain saksi dan ahli, jaksa menilai bukti elektronik menjadi bagian paling penting dalam proses pembuktian perkara pidana modern karena dianggap tidak dapat dimanipulasi.
"Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujarnya.
Jaksa juga menghadirkan alat bukti berupa dokumen seperti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga hasil forensik telepon genggam yang disita selama proses penyidikan.