WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik kembali mengarah ke gedung parlemen setelah mencuat tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Jumat (22/8/2025) menegaskan bahwa angka itu bukan ditentukan DPR, melainkan ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga:
Sebelum Lebaran, Tunjangan Profesi 120.067 Guru Cair
“Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, tunjangan tersebut muncul karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Banyak dari mereka datang dari daerah dan membutuhkan tempat tinggal selama berdinas di Jakarta, sehingga negara memberikan kompensasi berupa tunjangan rumah.
Baca Juga:
Mensesneg Tegaskan Tak Ada Indonesia Gelap
“(Tunjangan) Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Kementerian Keuangan.
Ditanya terpisah pada Jumat (22/8/2025), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, justru melempar balik pertanyaan soal tunjangan rumah kepada DPR.
“Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini,” kata Luky saat ditemui di DPR RI.
Saat ditegaskan kembali, Luky tetap menekankan bahwa urusan tunjangan itu sebaiknya ditanyakan kepada DPR.
“Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR,” jawabnya singkat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]