WahanaNews.co | Dua anggota TNI diduga telah terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menimpa selebgram Rachel Vennya.
Diketahui, kedua anggota TNI tersebut adalah RF dan IG. Keduanya kini telah ditahan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau).
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan penahanan terhadap RF dan IG dilakukan Pomau Koopsau I sebagai penyidik.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujarnya di dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12).
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Indan mengatakan penahanan dua personel TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.
Indan menegaskan penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Rachel Vennya kini telah divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan oleh PN Tangerang dengan hukuman bui, tapi tak dikurung selama masa percobaan. Ia menjalani sidang vonis pada 10 Desember lalu bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.