WahanaNews.co | Jenderal Andika Perkasa telah resmi dicalonkan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo usai penyampaian Surat Presiden (Surpres) berisi nama Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sesuai ketentuan, Andika harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan kapan fit and proper test Andika digelar.
Baca Juga:
Marsda TNI Deni Hasoloan, Adik Jenderal Maruli Simanjuntak yang Kini Menjabat Pangkoopsud II
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan fit and proper test Andika bakal digelar Kamis (4/11). Hal ini diputuskan setelah Badan Musyawarah atau Bamus menggelar rapat.
"Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok sampai dengan Jumat," kata Puan kepada wartawan, Rabu (3/11).
Menurut Puan, hasil uji kelayakan dan kepatutan Andika akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pada Senin (8/11), sehingga dalam lima hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI.
Baca Juga:
KSAD Maruli: Tak Ada 'Perang Bintang' dalam Pilgub Jateng 2024
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI,MeutyaHafid menyatakan Komisi I DPR belum memutuskan waktu penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan Andika.
Waktu penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan Andika baru akan diputuskan dalam rapat internal komisinya yang digelar pada Kamis (4/11).
Ia menerangkan, lazimnya proses pemilihan pemilihan Panglima TNI, Komisi I DPR diberikan waktu untuk melakukan verifikasi dokumen hingga aktual dengan mengunjungi kediaman calon Panglima TNI.