WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah meningkatnya tensi politik dan tekanan terhadap penegakan hukum, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengambil langkah mengejutkan dengan menugaskan prajurit untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Langkah ini sontak memicu gelombang reaksi dari publik, terutama dari kalangan masyarakat sipil yang menganggap langkah itu sebagai bentuk "pembauran" militer ke ranah sipil.
Baca Juga:
Siaga Merah di Kualanamu: Ancaman Bom Guncang Bandara, Jemaah Haji Dievakuasi
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang diteken langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, pada 6 Mei 2025.
Berdasarkan isi telegram tersebut, TNI AD akan mengirimkan pasukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Namun, keputusan ini tidak berjalan tanpa kritik. Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pengerahan prajurit TNI ke institusi penegakan hukum sipil sebagai langkah yang melanggar konstitusi.
Baca Juga:
Papua Memanas: TNI Dituduh Siksa Warga Sipil, Koalisi HAM Ungkap Fakta Mengejutkan
Mereka menilai keputusan itu tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dan berpotensi menjadi bentuk intervensi militer di wilayah sipil.
“Perintah ini bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Tugas dan fungsi TNI sudah diatur secara eksplisit, dan ini jelas melampaui batas,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa pengamanan kejaksaan adalah bagian dari kerja sama rutin yang telah berlangsung lama antara TNI dan Kejaksaan Agung.