WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu mengenai usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di tengah sorotan publik.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyatakan dengan tegas bahwa MPR tetap berpegang pada keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
Baca Juga:
MPR Lantik Maruli Siahaan jadi Anggota PAW Tahun 2024-2029
"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," ujar Eddy, Senin (28/4/2025).
Menurut Eddy, jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan, semestinya persoalan itu diselesaikan sebelum pasangan tersebut dinyatakan terpilih dan dilantik secara resmi.
Kini, setelah pelantikan dilakukan, segala upaya untuk melakukan pemakzulan tentu membutuhkan kajian mendalam dari sudut pandang hukum tata negara.
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir enam bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," tegas Eddy.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memastikan bahwa hingga saat ini, MPR belum membahas usulan pencopotan Gibran dalam forum resmi.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi terkait deklarasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin pernyataan sikap.
Deklarasi ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal, serta 91 purnawirawan kolonel.
Beberapa tokoh ternama yang turut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan tersebut antara lain, mantan Wakil Panglima TNI periode 1999–2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dan mantan Panglima ABRI periode 1988–1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Adapun isi delapan poin dalam pernyataan Forum Purnawirawan tersebut meliputi:
Menuntut agar tata hukum politik dan pemerintahan Indonesia kembali berpegang pada UUD 1945 yang asli.
Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali program kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Menuntut penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Indonesia dan mengembalikan mereka ke negara asal.
Mendesak pemerintah untuk menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.
Mendorong reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi serta menindak tegas pejabat yang masih memiliki keterikatan dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena dianggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu melanggar prosedur hukum dan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]