WahanaNews.co | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tak gentar menanggapi sikap Bambang Pardede yang mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Bambang Pardede melakukan itu karena tak terima dicopot dari jabatan Kadis PUPR Pemprov Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
Edy menegaskan pencopotan Bambang dari jabatan Kadis PUPR itu sudah sesuai prosedur, yang salah satunya karena kinerja dalam proyek infrastruktur jalan senilai Rp 2,7 triliun.
Edy juga tak ambil pusing dengan langkah yang diambil Bambang Pardede.
Bahkan eks Pangkostrad itu mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait masalah pencopotannya. Sebab, klaim Edy, pencopotan Bambang Pardede, tambah Edy juga sudah seizin KASN.
Baca Juga:
Skandal Korupsi di Proyek Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir: Mantan Kadis PUPR dan Rekanan Ditahan
"Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya," kata Edy Rahmayadi,Kamis (22/6/23).
Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya yang buruk. Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan menjadi salah satu pertimbangan Edy untuk mencopot Bambang.
"Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat [hubungan dengan Bambang Pardede], saya dekat sekali. orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1 [Medan]," ujar Edy.
Senada Edy, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin juga mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN," ungkapnya.
Ia juga mempersilakan Bambang Pardede yang akan melaporkan ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang diduga dipalsukan. Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum," ungkapnya.
Sebelumnya pengacara Bambang Pardede, Raden Nuh, mengatakan terkait pencopotan dari jabatan, kliennya akan melaporkan Edy Rahmayadi ke Jokowi, Mendagri,
"Beliau (Bambang) telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 dan PP No 94," ujar Nuh di Medan, Sumut, Rabu (21/6).
Temuan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi itu kemudian disampaikan Bambang kepada sejumlah pihak mulai dari Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi.
"Ir Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya," tuturnya.
Tak hanya itu, Bambang juga melaporkan sejumlah pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan akun Aparatur Sipil Negara (ASN) miliknya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Bambang dicopot bersamaan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo yang mengecek infrastruktur di Desa Sialang Taji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Rabu (17/5).
Tak hanya dicopot dari jabatannya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga menurunkan status jabatan Bambang Pardede dari sebelumnya eselon II (jataban pimpinan tinggi) menjadi eselon III (jabatan administrator).
Dengan jabatan eselon III itu, otomatis Bambang Pardede menjadi memasuki masa pensiun. Sebab usianya kini telah 58 tahun. Kebijakan itulah yang membuatnya merasa dirugikan hingga mengambil langkah hukum.[eta]