WAHANANEWS.CO, Jakarta - Permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Soal Sengketa Empat Pulau: Harus Kita Pertahankan
"Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, melansir CNN Indonesia.
Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dalam putusan ini, Hakim Anwar Usman juga tidak mengikuti RPH yang digelar pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Baca Juga:
Soal Fakta Sengketa Lahan SMPN 1 BBC Purwakarta, Pemkab Optimis Menang di MA
Suhartoyo menyampaikan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut.
Ia mengatakan Anwar Usman memilih tak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.
"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar dia.