WahanaNews.co | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memangkas peraturan menteri (permen) BUMN dari semula 45 menjadi 3 aturan saja.
Ia ingin menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN lewat Omnibus Permen BUMN.
Baca Juga:
Hadapi Cuaca Ekstrem, Begini Kiat PLN Untuk Keamanan Penggunaan Listrik
"Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar Erick dalam keterangan persnya, Rabu (28/12).
Erick meragukan efektivitas jumlah Permen BUMN terhadap implementasinya di BUMN-BUMN yang berada di bawah kordinasinya. Saat ini, kata Erick, bahkan ada Permen BUMN yang sudah berlaku sejak 1998.
"Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya ke direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," ucapnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR RI Apresiasi Dirut PLN Mampu Tingkatkan Kinerja PLN di 2022
Kementerian BUMN sedang mengadakan uji publik terkait rancangan deregulasi permennya. Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui jdih.bumn.go.id hingga akhir 2022.
"Uji publik yang dilakukan secara hybrid tersebut merupakan bagian proses deregulasi Permen BUMN yang ditargetkan dapat dituntaskan di akhir tahun ini," kata Erick.
Asdep Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan mengatakan Omnibus Permen BUMN akan terkait dengan tata kelola dan transaksi signifikan BUMN, organ dan sumber daya manusia BUMN, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN.