Menurutnya, banyak isu yang diperbarui dalam deregulasi Permen BUMN, mulai dari penilaian terhadap dewan komisaris, syarat pemilihan auditor eksternal, pengelolaan arsip, dan keterbukaan informasi publik.
Regulasi baru juga akan mengatur kewajiban BUMN terhadap perlindungan data pribadi, laporan keuangan gabungan BUMN, kewenangan Menteri BUMN dalam pembinaan BUMN, dan pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Gizi Siswa
Dengan adanya penyusunan Permen BUMN, Wahyu mengatakan semua peraturan menteri yang eksisting akan dicabut.
"Namun nantinya akan kita atur ada aturan peralihan terkait masa berlaku efektifnya Peraturan Menteri BUMN, yang disesuaikan dengan proses yang ada," imbuhnya.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.