WahanaNews.co |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan, seluruh
pegawai yang memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menghadiri
prosesi pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6/2021).
"Total pegawai KPK yang hadir dalam acara
pelantikan pegawai KPK sebagai ASN tanggal 1 Juni 2021 adalah 1.271 orang
pegawai, semua yang memenuhi syarat untuk dilantik," kata Firli, dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Firli menjelaskan, prosesi pelantikan digelar
secara hybrid, yakni sebagian secara daring dan sebagian lainnya secara
luring terbatas di Gedung Juang KPK.
Sebanyak 85 pegawai hadir secara fisik di Gedung
C1 KPK, 354 pegawai hadir secara fisik di Gedung Merah Putih KPK, dan sebanyak
12 pegawai hadir secara fisik di Rutan Guntur KPK.
"Hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom
sebanyak 820 orang pegawai," kata Firli.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Dikatakan, dari 1.351 pegawai KPK yang
mengikuti asesmen TWK, 1.274 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk alih
status sebagai ASN.
Namun, dari jumlah itu, seorang pegawai di
antaranya memutuskan mengundurkan diri, seorang tidak memenuhi persyaratan
pendidikan, dan seorang lainnya meninggal dunia.
"Sebelumnya, dari 1.274 pegawai KPK yang
dinyatakan memenuhi syarat (MS), terdapat tiga pegawai yang tidak turut
dilantik hari ini," kata Firli.
Firli mengatakan, pelantikan ini merupakan
salah satu syarat menjadi ASN.
Dengan dilantik dan diambil sumpah, pegawai
KPK masuk dalam ketentuan yang mengatur mengenai ASN.
"Pelantikan ini adalah salah satu syarat
menjadi ASN, tidak hanya sekadar lulus, karena dengan dilantik, dengan diambil
sumpah, kita masuk di dalam semua ketentuan yang mengatur ASN," katanya.
Para pegawai yang dilantik kemarin itu, kata
Firli, terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10
Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 Pemangku Jabatan
Administrator, serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana. [qnt]