WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar mampu menjawab tantangan sektor pangan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika pertanian nasional dan global.
Menurut Firman, regulasi pangan yang berlaku saat ini sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Tertekan
Pasalnya, saat UU Pangan disusun lebih dari satu dekade lalu, perkembangan teknologi pertanian dan inovasi di sektor pangan belum bergerak secepat saat ini.
“Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (07/06/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut menilai pembahasan mengenai pangan nasional tidak boleh hanya terfokus pada komoditas beras semata.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Usulkan UU Perkelapasawitan demi Lindungi Petani dan Investasi
Menurutnya, konsep ketahanan pangan harus dipandang secara lebih luas dengan mengoptimalkan berbagai sumber pangan hayati yang tersedia di Indonesia, termasuk potensi pangan lokal yang dimiliki setiap daerah.
Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber pangan yang sangat beragam dan dapat menjadi penopang ketahanan pangan nasional di masa depan.
Oleh karena itu, kebijakan pangan harus mampu mendorong pengembangan komoditas lokal yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Pertanian atau pangan itu tidak hanya bicara beras, tapi juga sumber hayati lainnya. Kita harus mulai mengedepankan kearifan lokal seperti sagu, dan juga pengembangan sorgum,” jelasnya.
Firman mencontohkan sagu dan sorgum sebagai komoditas lokal yang memiliki prospek besar untuk dikembangkan.
Khusus untuk sorgum, ia menilai tanaman tersebut dapat menjadi alternatif sumber pangan sekaligus bahan baku pengganti gandum yang selama ini masih banyak diimpor dari luar negeri.
Menurutnya, penguatan diversifikasi pangan menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap komoditas impor.
Melalui revisi UU Pangan, pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap pengembangan budidaya pangan lokal sehingga ketahanan pangan nasional menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan.
Selain itu, Firman juga memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat program swasembada pangan.
Ia menilai keberhasilan menekan impor beras menjadi bukti bahwa target swasembada dapat dicapai melalui kebijakan yang tepat dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa target swasembada pangan yang ditargetkan 2027 dan 2025 sudah tercapai. Akhirnya kita tidak impor beras,” ungkapnya.
Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa tantangan dalam mewujudkan ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi beras.
Faktor pendukung lainnya, seperti ketersediaan sarana produksi pertanian, khususnya pupuk dan bahan baku pupuk, juga memegang peranan penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian.
Ia mencontohkan situasi global yang tidak menentu, termasuk dampak konflik geopolitik dan kenaikan harga energi dunia, yang berpotensi memengaruhi pasokan bahan baku pupuk serta meningkatkan biaya produksi pertanian di dalam negeri.
“Pupuk ini tadi saya sampaikan bahwa pengalaman kita sekarang dengan adanya perang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Harga gas naik, harga bahan baku juga cukup mahal, dan ini bisa memengaruhi,” ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya tersebut.
Karena itu, Firman menilai revisi UU Pangan perlu mengakomodasi perkembangan teknologi secara lebih komprehensif.
Pemanfaatan teknologi tidak hanya terbatas pada penggunaan alat dan mesin pertanian modern, tetapi juga mencakup inovasi dalam sistem budidaya, pengelolaan lahan, hingga teknologi pemupukan yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
“Teknologi tidak hanya mesin atau alat-alat pertanian, tapi juga teknologi penggunaan pupuk. Seperti di Vietnam, pupuk organik juga digunakan untuk meningkatkan produksi. Ini juga bagian dari teknologi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman berharap Rancangan Undang-Undang Pangan yang tengah disusun dapat menghasilkan regulasi yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan bangsa dalam jangka panjang.
Menurutnya, regulasi pangan harus dirancang secara menyeluruh agar tetap relevan menghadapi perubahan zaman, tantangan global, serta kebutuhan generasi mendatang.
“Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dan dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkasnya.
Melalui revisi UU Pangan, DPR bersama pemerintah diharapkan mampu menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, mendorong inovasi pertanian, memperluas diversifikasi pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani demi terciptanya kemandirian pangan Indonesia yang berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]