WahanaNews.co | Front
TV Milik FPI mendadak hilang. Dalam keterangan resminya, pihak manajemen Front
TV menduga, hilangnya channel Youtube kebanggaan mereka atas permintaan
pemerintah ke YouTube.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Namun, ketika dikonfirmasi, pihak Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) belum menyampaikan tanggapannya.
YouTube sendiri punya kebijakan pembatasan jika terjadi
pelanggaran community guideline. Mereka tidak segan-segan melakukan penurunan
paksa konten atau channel jika melanggar salah satu poin berikut ini:
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Konten seksual
YouTube melarang penggunanya memposting konten pornografi
atau seksual vulgar. Lebih-lebih soal eksploitasi anak, YouTube tak segan
melaporkan ke pihak berwajib
Konten yang merugikan
dan berbahaya
YouTube melarang memposting video yang mendorong orang lain
untuk melakukan berbagai hal yang membuat mereka terluka parah. Video yang
menampilkan tindakan beresiko dan berbahaya dapat dikenakan pembatasan usia
atau malah bisa dihapus, tergantung pada tingkat keparahannya.
Konten yang
Mengandung Kebencian
YouTube memang platform untuk kebebasan berekspresi, namun
tidak mendukung konten yang memupuk atau membenarkan tindakan kekerasan, baik
terhadap individu maupun kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, disabilitas,
jenis kelamin, usia, kebangsaan, orientasi seksual dan lainnya.
Konten kekerasan atau
vulgar
YouTube melarang memposting konten kekerasan atau
menyeramkan yang tujuan utamanya membuat orang terkejut, mencari sensasi atau
bersifat kurang sopan. Bila pun ingin memposting konten kekerasan dalam konteks
berita atau dokumenter diharapkan memberikan informasi yang memadai agar
penonton memahami hal yang terjadi di dalam video.
Pelecehan dan
cyberbullying
YouTube melarang pengguna memposting video dan komentar
kasar. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan
jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin dihapus.
Spam, Metadata yang
menyesatkan dan Scam
YouTube melarang pengguna membuat deskripsi, tag, judul,
atau thumbnail yang menyesatkan demi meningkatkan jumlah penayangan. Memposting
konten yang tidak bertarget, tidak diinginkan, atau berulang, termasuk di
antaranya komentar dan pesan pribadi, dalam jumlah besar juga tidak
diperbolehkan
Ancaman
Hal-hal seperti perilaku predator, mengintai seseorang,
ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan informasi
pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan
atau melanggar Persyaratan Penggunaan akan ditindak tegas. Siapa saja yang
diketahui melakukan hal tersebut dapat diblokir secara permanen dari YouTube.
Hak Cipta
YouTube melarang upload video yang bukan buatan sendiri,
atau memakai konten dalam video yang hak ciptanya dimiliki orang lain, seperti
trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video yang dibuat pengguna
lain, tanpa izin yang diperlukan.
Privasi
YouTube melarang memposting informasi pribadi orang lain
tanpa izin, yang bersangkutan dapat meminta agar konten tersebut dihapus
berdasarkan panduan privasi YouTube.
Peniruan Identitas
Akun yang terbukti meniru channel atau individu lain dapat
dihapus berdasarkan kebijakan peniruan identitas YouTube.
Keselamatan Anak
Tidak hanya menurunkan, konten yang mengancam keselamatan
anak bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak. [qnt]