WahanaNews.co |
Sejumlah provinsi sudah menetapkanUpah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ada yang mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yakni UMP 2021 tak naik.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Beda denganRidwan Kamil atau yang biasa disapa RK telah memutuskan UMP 2021 tak naik. UMP Jawa Barat tahun depan sama dengan 2020 yang di angka Rp 1.810.351,36.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Keputusan RK disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, keputusan Jabar ini mengacu pada SE Menaker.
"UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada 1 November, dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) adalah dari surat edaran Menaker," kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).
Sementara Gubernur Jateng Ganjar Pranowomemastikan UMP 2021 tetap naik. Sehingga, Jateng memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker.
Dilansir dari detik.com, UMP Jateng tahun 2020 ialah sebesar Rp 1.742.015. Sementara, di 2021 pihaknya telah menetapkan kenaikan sebesar 3,27%.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi kedua yang memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker. Kompak dengan Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sultan HB Xmenetapkan, UMP 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini (Rp 1.704.607). Keputusan itu disampaikan melalui Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.
"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Aria melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," sambung Aria. (JP)