WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap fatwa yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid terkait kebolehan pelaksanaan penyembelihan hewan dam di tanah air dengan sejumlah ketentuan tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, menyampaikan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi jemaah dalam menjalankan kewajiban ibadah secara lebih tertib dan jelas.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Kedatangan dan Kepulangan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Berjalan Lancar
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta (15/03/2026).
Menurut Afief, keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tersebut mencerminkan adanya pertimbangan terhadap kondisi nyata pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi berbagai tantangan.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
Lebih lanjut, Afief menegaskan bahwa pemerintah terus membuka peluang kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan guna memperkuat pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi jemaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.