WahanaNews.co | Posisi Airlangga Hartarto dalam proyek kereta api cepat telah berakhir. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Penunjukan Luhut tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A ayat 1 beleid tersebut.
Seiring penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite tersebut, posisi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator percepatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, juga diganti. Hal itu dinyatakan pada Pasal 15 Perpres No. 93 Tahun 2021.
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Hal ini mengubah Pasal 15 di Perpres sebelumnya yakni No. 107 tahun 2015, yang menugaskan Airlangga Hartarto untuk mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta dan Bandung. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.