WahanaNews.co | Kabar gembira! Keringanan biaya listrik berupa diskon dan subsidi
listrik bagi pelanggan PT PLN akan diperpanjang hingga Maret 2021.
Seperti diketahui, selama pandemi
virus Corona, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon dan subsidi
listrik bagi pelanggan tertentu.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Memasuki tahun 2021, pemerintah
memutuskan kembali memperpanjang waktu pemberian keringanan biaya kepada
pelanggan PLN.
"Secara sistem, kami
sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami
optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Direktur Niaga dan
Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam siaran pers, Jumat (1/1/2020).
Adapun subsidi keringanan biaya dari
PLN ini sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021, dan diberikan hingga
Maret 2021.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Sama seperti sebelumnya, bagi
pelanggan pasca bayar, bantuan akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing
pelanggan.
Sementara, untuk pelanggan prabayar
atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan yang diberikan sama dengan
besaran pada 2020.
Subsidi listrik yang diberikan PLN
kepada pelanggan yakni: