WAHANANEWS.CO, Jakarta - Royalti atas penggunaan lagu dalam acara pernikahan kembali menjadi sorotan publik seiring ramainya perdebatan soal keadilan dan besaran tarif yang diterapkan, bahkan di tengah keluhan sebagian masyarakat, pihak Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak cipta yang sah secara hukum.
WAMI menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik dalam pesta pernikahan memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.
Baca Juga:
Dukung NZE 2060, PLN Ajak Ribuan Pelari Bergerak Bersama di Electric RUN 2025
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, pada Selasa (12/8/2025) menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan, prinsipnya seperti itu," ujarnya.
Robert memaparkan bahwa tarif royalti tersebut dihitung dari total biaya produksi musik dalam acara pernikahan, meliputi penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi.
Baca Juga:
Wamensos Tegaskan Seleksi Sekolah Rakyat Buton Tengah Harus Berdasar Data DTSEN
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket seperti acara pernikahan, tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain," jelasnya.
Pembayaran royalti itu akan disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama data penggunaan lagu atau songlist yang diputar dalam acara.
Selanjutnya, LMKN akan membagikan royalti tersebut kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya.
"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandas Robert.
WAMI berharap penegasan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban royalti di acara pernikahan demi menghargai karya para pencipta lagu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]