WahanaNews.co | Nama pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, tengah jadi perbincangan publik Tanah Air.
Ia adalah pemilik konglomerasi bisnis batubara dan sawit di Kalimantan, Jhonlin Group.
Baca Juga:
Jhonlin Group Gelar Olahraga Bersepeda, Hadiah Mencapai Rp 2 Miliar
Pada Kamis (21/10/2021), Presiden Joko Widodo alias Jokowi rela meluangkan waktunya guna meresmikan pabrik biodiesel baru milik Haji Isam senilai Rp 2 triliun yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hubungan Jokowi dan Haji Isam sendiri terbilang cukup erat.
Haji Isam tercatat menjadi salah satu pengusaha di barisan terdepan dalam kemenangan Jokowi menjadi Presiden RI.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Haji Isam Bantah Tudingan soal Penetapan Maming Jadi Tersangka
Haji Isam sempat menjadi Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi-Amin dalam Pilpres 2020.
Kontroversi Haji Isam
Teranyar, sosok Haji Isam sempat membetot perhatian lantaran ada dugaan salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, PT Jhonlin Baratama, yang bergerak dalam tambang batubara, berusaha menyuap pejabat berkaitan dengan nilai pajak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), yang mengadili terdakwa Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak, terungkap sepak terjang dugaan penyuapan itu.
Adalah saksi Yulmanizar, yang juga mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak, yang menyebut keterlibatan Haji Isam dalam Berita Acara Perkara Nomor 41 itu.
Yulmanizar mengaku sempat bertemu orang bernama Agus Susetyo, yang tak lain adalah konsultan pajak PT Jhonlin milik Haji Isam.
Dalam pertemuan itu, Yulmanizar menyebut Jhonlin minta agar nilai perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan Rp 10 miliar saja.
Yulmanizar menyebut, dalam pertemuan itu, permintaan pengkodisian nilai pajak Jhonlin adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam.
KPK juga menggeledah kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berkaitan penyidikan kasus suap di Ditjen Pajak.
Namun, KPK gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.
Diduga, ada kebocoran informasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Akibatnya, ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik KPK datang untuk menggeledah.
Belakangan, Haji Isam melaporkan saksi yang juga petugas pajak, Yulmanizar, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, karena menuduhnya terlibat dalam penyuapan.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya pada Kamis (7/10/2021).
Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidaklah benar.
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji.
Selain itu, lanjut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak, Agus Susetyo.
Ia juga mengatakan bahwa Haji Isam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.
"Klien kami hanya pemegang saham ultimate (di holding company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan, kliennya merupakan seorang pengusaha yang taat hukum.
Ia pun menyatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di berbagai pemberitaan media lokal Kalsel, perusahaan haji Isam, Jhonlin Group, juga kerapkali berkonflik terkait lahan, baik dengan masyarakat maupun perusahaan lainnya.
Kontroversi lain Haji Isam datang dari polemik konsesi pabrik gula milik Jhonlin Group, PT Prima Alam Gemilang (PAG) di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pabrik gula tersebut juga sempat menuai kontroversi.
Saat itu, pemerintah memberikan konsesi perkebunan tebu kepada Haji Isam.
Pemberian konsesi ini menjadi sorotan karena dianggap menabrak tata ruang dan program kementerian.
Merintis Usaha dari Nol
Sebelum sukses menjadi seorang pengusaha, Haji Isam pernah menjadi pekerja kasar di bidang perkayuan, tukang tebang, buruh muat, dan sopir angkutan, bahkan pernah menjadi tukang ojek.
Ia memulai usahanya dari nol hingga akhirnya sukses.
Haji Isam mengawali terjun ke bisnis batubara nyaris hanya modal dengkul.
Berawal saat ikut di sebuah perusahaan milik seorang pengusaha batubara keturunan Tionghoa-Surabaya.
Pengusaha itulah yang mengenalkannya dengan usaha batubara.
Usai keluar dari perusahaan tersebut, Haji Isam mencoba usaha sendiri dan mendirikan perusahaan bernama Jhonlin yang belakangan bisnisnya menggurita.
Johlin memiliki lini usaha batubara di bawah bendera PT Jhonlin Baratama, lalu ada perusahaan perkapalan Jhonlin Marine and Shipping, Jhonlin Air Transport, perusahaan sewa atau rental jet pribadi.
Kemudian perusahaan biodiesel, Jhonlin Agro Raya, sampai pabrik gula dan dan pekebunan tebu, PT Prima Alam Gemilang, anak perusahaan PT Jhonlin Batu Mandiri.
Haji Isam juga merupakan keponakan dari Sahbirin Noor, yang tak lain merupakan Gubernur Kalsel saat ini.
Setelah pensiun sebagai Camat, Sahbirin sendiri tercatat pernah menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan Jhonlin Group. [dhn]