WahanaNews.co, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang merupakan paman dari pengusaha Haji Isam, resmi menyandang status tersangka kasus suap dan gratifikasi. Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/10/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menetapkan Sahbirin bersama 6 orang tersangka lainnya yang merupakan pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, swasta dan pengusaha. Penetapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan para tersangka.
Baca Juga:
Pakar UGM Yance Arizona Usulkan Bawaslu Miliki Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Pemilu
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Nurul dikutip Rabu, (9/10/2024).
Adapun, KPK menetapkan Sahbirin Noor atau akrab yang dipanggil Paman Birin sebagai tersangka karena dia diduga menerima fee 5% terkait sejumlah proyek.
Pertama, pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Haji Isam Bantah Tudingan soal Penetapan Maming Jadi Tersangka
Kedua, pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar). Terakhir adalah p embangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).
Nurul menegaskan KPK telah mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor saat OTT, yakni senilai Rp 13 miliar. Uang tersebut, terdiri dari Rp 1 miliar untuk fee Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Kemudian, uang senilai Rp12 miliar dan US$ 500 yang merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.