WahanaNews.co | Mardani H Maming, sosok yang sarat jabatan penting ini, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/6/2022).
Hanya saja, pihak KPK sendiri masih ogah banyak bicara soal pemeriksaan itu.
Baca Juga:
Mardani H Maming Resmi Jadi Buron KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, hanya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming itu merupakan kewenangan dari penyelidik.
"Sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyelidik," jelas Alex, Jumat (3/6/2022).
Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming itu masih dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Mardani Maming Ajukan Praperadilan Gugurkan Status Tersangkanya di KPK
"Kalau untuk Maming, ini prosesnya masih lidik, jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa, ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Alex meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK.
Dia juga menyebutkan, jika memang terbukti ada tindak pidana dengan alat bukti kuat, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.