WahanaNews.co | Cerita soal donasi Akidi Tio yang
disebut-sebut sebagai prank, terus bergulir. Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty,
ternyata memiliki utang sebesar Rp2,3 miliar pada seorang dokter spesialis
kandungan di Palembang, Sumatera Selatan, Siti Mirza Nuria.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Siti tadinya akan melaporkan hal tersebut sebagai penipuan
kepada Polda Sumsel, namun laporan batal dibuat.
"Saya tadi baru konsul di Polda. Saya masih butuh waktu
mempertimbangkannya karena kalau pun saya lapor, saya tahu keuangan Heriyanty
sedang terpuruk jadi belum tentu juga uang saya kembali," ujar Siti Mirza
melalui sambungan telepon, Jumat (6/8).
Belum ada tanggapan atau komentar dari Heriyanty terkait
pernyataan Siti Mirza Nuria tentang utang Rp2,3 miliar. Keluarga Heriyanty juga
diketahui belum menunjuk pengacara untuk menangani kasus hukum.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Siti Mirza merupakan "Si Cantik" yang diungkapkan Dahlan
Iskan dalam situs pribadinya, saat menjelaskan tentang polemik rencana
pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel dari
keluarga Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Beredar foto laporan dari Siti Mirza tersebut dengan nomor
LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel. Namun Siti menegaskan belum menandatangani
laporan tersebut.
"Belum saya tanda tangan," ujar dia.
Siti menjelaskan permasalahan utang tersebut berawal pada
Mei 2019. Heriyanty menawarkan kerja sama bisnis kepada Siti Mirza untuk
berinvestasi di bisnis ekspedisi yang dijalankan oleh anak bungsu Akidi Tio
tersebut. Siti dijanjikan mendapatkan keuntungan 10-12 persen setiap bulannya
dari jumlah yang diinvestasikan.
Awalnya, Siti memberikan uang Rp600 juta kepada Heriyanty.
Enam bulan pertama, Heriyanty menepati janjinya dengan membayarkan sejumlah
keuntungan kepada Siti Mirza. Karena merasa bisnis tersebut menjanjikan, Siti
mengajukan pinjaman ke bank hingga total uang yang diberikan kepada Heriyanty
sebesar Rp1,8 miliar.
Namun pada Januari 2020, pembagian keuntungan tersebut mulai
macet. Lalu Maret 2020, Heriyanty kembali meminjam kepada Siti sebesar Rp500
juta dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi. Total yang
diberikan Siti Mirza kepada Heriyanti sebesar Rp2,3 miliar.
"Sekarang saya harus terus kerja untuk bayar utang itu
ke bank yang sudah membengkak sampai Rp2,5 miliar," ungkap Siti.
Saat ini dirinya masih mempertimbangkan untuk melaporkan ke
Heriyanty ke kepolisian. Karena alasan kasihan dan sudab kenal lama, dirinya
masih belum melaporkan hal tersebut.
Terkait rencana pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk
penanganan Covid-19 di Sumsel kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko
Indra Heri, dirinya tidak mengetahui motif yang melatarbelakangi Heriyanty
berani berbuat demikian.
"Saya tahu uang Rp200 juta saja enggak ada, mana bisa
dia kasih Rp2 triliun," ungkap dia.
Beberapa waktu yang lalu, Siti mengaku sempat mengancam
Heriyanty akan melaporkannya ke kepolisian apabila tidak segera mengembalikan
uang Rp2,3 miliar tersebut. Setelah diancam, Heriyanty mengatakan akan segera
membayarnya.
"Tiba-tiba dia bilang mau bayar utang ke saya bentar
lagi dan mau sumbang Kapolda Rp2 triliun karena dana warisan padanya di luar
negeri sudah cair. Tapi sekarang malah jadi masalah," ungkap Siti.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi
menyatakan belum mengetahui laporan Siti Mirza. [dhn]