WahanaNews.co | Senada dengan
pengacara Hotman Paris Hutapea, aktivis Haris Azhar pun menilai, polemik
rencana pemberian sumbangan Rp 2 triliun dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty,
di Sumatera Selatan tak bisa dibawa ke jalur hukum.
Direktur Eksekutif
Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, juga tak sepakat jika anak bungsu pengusaha asal
Aceh itu dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Dalam sebuah video yang
diunggahnya pada Selasa (3/8/2021)
lalu, Haris menyatakan bahwa aparat akan terlalu dini jika berkeras menjerat
Heriyanty sebagai tersangka.
"Karena, kesalahannya itu di mana? Kalau
dibilang penipuan,
saya pikir penipuannya belum terpenuhi," kata Haris dalam video tersebut, sebagaimana dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, dalam
perkara itu, kepolisian hanya dihadapkan pada penyerahan
sumbangan Rp
2 triliun yang gagal, karena pihak pemberi tak memiliki cukup uang.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Selain itu, kata dia,
sumbangan tersebut bukan merupakan hal yang diwajibkan untuk
dilakukan.
Bentuk kesukarelaan yang
tidak bisa dijadikan beban bagi penyumbang.
"Kalau penipuan itu, kalau dia ada beban. Kalau mau dijadikan tersangka, harus ketemu delik materiil dugaan tindakan pidana
yang lain," jelas dia.