WahanaNews.co | Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni Panca yang berarti “lima” dan Sila yang berarti “dasar” atau “asas”.
Sudah sejak zaman kerajaan Majapahit abad-14 Pancasila dikenal sebab terdapat di dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
Pancasila dalam bahasa Sansekerta juga berarti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Darji Darmodiharjo, 1981).
Istilah yang ada dalam Pancasila tersebut diartikan menurut asal usul katanya atau secara etimologi.
Baca Juga:
Tokoh Papua Ali Kabiay Mengajak Warga Hindari Provokasi dan Jaga Perdamaian
Sejarah Pancasila
Sementara secara terminologis, Pancasila diartikan dalam suatu konteks tertentu, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Ir Soekarno dalam konteks politik secara terminologisnya.
Pada saat itu memang bertepatan saat sedang membicarakan dasar negara di dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Istilah Pancasila secara historis politis bermula saat Ir Soekarno membahas rancangan dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang BPUPKI I yang digelar pada 1 Juni 1945.
Pada saat sidang, Ir Soekarno membacakan pidatonya dengan lisan mengenai calon dasar negara Indonesia yang nantinya akan digunakan.
Dengan secara eksplisit, Soekarno menjadi orang yang merumuskan dasar negara sebagai jawaban dari pertanyaan Ketua BPUPKI pada saat itu, yakni dr Radjiman Widyodiningrat.
Pidatonya itu pun merujuk pada ketua BPUPKI yang dikutip dari sumber lain dan berbunyi seperti berikut:
“Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada kepada sidang Dokoritzu Zyunbai Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Menurut anggapan saya yang diminta ialah, dalam bahasa belanda Philosofiche gronslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Hal ini nanti akan saya kemukakan…………..” (Sekretariat Negara RI, 1995).
Setelah hal tentang merdeka disampaikan, Ir Soekarno melanjutkannya lagi sebagai berikut:
“Saya mengerti apakah yang paduka tuan ketua minta, minta Philosofiche gronsdlag, atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk paduka tuan ketua yang mulia meminta sesuatu Weltanschauung, diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia.” (Sekretariat Negara RI, 1995).
Kemudian pidatonya pun ditutup setelah Ir Soekarno mengemukakan dasar-dasar Negara dengan menyatakan:
“Saudara-saudara! Dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunyai panca indera. Apalagi yang lima bilanganya? Pandawa pun lima orangnya. Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan dan ketuhanan, lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia kekal dan abadi.” (Sekretariat Negara RI, 1995).
Pada masa reses setelah rapat sidang BPUPKI 1 selesai, diadakan rapat untuk merumuskan hasil sidang BPUPKI I tersebut oleh 38 (tiga puluh delapan) anggota BPUPKI yang masih tinggal di Jakarta.
Dalam rapat tersebut dibentuk sebuah panitia kecil yang jumlahnya 9 (sembilan) orang.
Kesepakatan bersama mengenai perihal Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara pun kemudian berhasil dirumuskan oleh panitia sembilan tersebut.
Hasil dari rumusan panitia sembilan tersebut kini dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta sendiri telah resmi ditetapkan pada 22 Juni 1945.
Kemudian rumusan Piagam Jakarta tersebut dibawa ke sidang BPUPKI II yang diselenggarakan pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Rancangan pembukaan hukum dasar negara dari panitia sembilan tersebut akhirnya disetujui oleh para peserta sidang untuk dijadikan sebagai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara/UUD Negara Indonesia.
Karena dasar negara telah resmi ditetapkan, itu berarti tugas dari panitia BPUPKI telah berakhir dan selesai. BPUPKI pun dibubarkan dan kemudian diganti dengan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada 9 Agustus 1945.
Ir Soekarno sendiri yang menjadi ketua dari PPKI dan ditemani oleh Drs Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Sidang PPKI pun diadakan pada 18 Agustus 1945 yang dimana sidang tersebut telah menghasilkan tiga keputusan penting.
Ketiga keputusan penting dalam hasil sidang PPKI tersebut antara lain adalah:
1) Pengesahan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara sebagai konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD NRI 1945 yang dalam pembukaannya memuat dasar Negara;
2) Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta; dan
3) Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Fungsi Pancasila
Fungsi Pancasila dilihat berdasarkan pengertian pokok dan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia.
Berikut ini fungsi dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia:
1. Sebagai sebuah dasar yang statis/fundamental, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 di mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal.
2. Sebagai sebuah tuntunan yang dinamis, menentukan ke arah mana/negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan sebutan lainnya sebagai sebuah cita-cita dan tujuan dari bangsa Indonesia.
3. Sebagai sebuah ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana jaminan hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan yang diberikan oleh Pancasila.
Di samping itu, fungsi Pancasila juga bisa dibedakan apabila dilihat dari lingkup jangkauan sasarannya seperti yang berikut ini:
1. Fungsi yuridis ketatanegaraan, fungsi pokok (ungsi utama) dari Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Fungsi sosiologis, apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
3. Fungsi etis dan filosofis, apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi. Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dalam hal ini.
Itulah penjelasan mengenai Pancasila berasal dari bahasa apa dan bagaimana sejarah penetapannya sebagai dasar negara.
Anda dapat mempelajari tulisan ini jika memang membutuhkannya, dan semoga dapat bermanfaat serta membantu bagi kamu yang membacanya. [gun]