WahanaNews.co |
Sedikitnya Rp 298 triliun lebih digelontorkan pemerintah pusat ke Daerah
Tertinggal selama 2015-2019 yang berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan
sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal
Tahun 2015 - 2019.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Abdul Halim Iskandar mengatakan, aokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari
Afirmasi Kementerian/Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015 - 2019 dengan
total sebesar Rp129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal
pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daereh
tertinggal pada 2015- 2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun, Jakarta, Senin
(12/07/2021).
"Untuk Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap
tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar
RP 28,50 triliun, Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya.
sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap
tahunnya," kata Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim ini.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Gus Halim menyebutkan bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor
63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62
daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1
kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera
Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13
Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara
(2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2
kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni
Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari 62 Daerah Tertinggal tersebut, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan
jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32
kabupaten tertinggal.
Sehingga, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi
target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan
terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten
(Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), 6 kabupaten
di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi,
Kepulauan Sula dan Boven Digul), 7 kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara,
Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom),
6 kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya, Sorong
Selatan dan Manokwari Selatan) dan 8 kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah
Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram
bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong).
Sementara itu, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang
terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus
dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun
sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan
Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal
terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah
tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan
dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan
konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian
dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan
pembangunan nasional. [jef]