WahanaNews.co | Hari ini, 42 tahun lalu, tepatnya 11 Juli
1979, terjadi musibah kecelakaan pesawat Fokker Garuda F-28
"Mamberamo".
Mengutip
Harian Kompas, 13 Juli 1979, pesawat
yang berangkat dari Palembang menuju Medan itu menabrak Gunung Sibayak pada
ketinggian sekitar 1.700 meter.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Bangun Sekolah Unggulan Garuda untuk Tingkatkan Kualitas SDM Daerah
Insiden
tersebut menewaskan semua orang yang ada di dalam pesawat, yakni dari empat
awak pesawat dan 57 penumpang.
Menteri
Perhubungan, Roesmin Nurjadin, mengatakan, pesawat F-28 Mamberamo menabrak gunung dengan
kecepatan tinggi.
Laporan
dari lokasi kejadian menyebutkan, jasad-jasad korban berada dalam kondisi
mengenaskan dan sulit dikenali.
Baca Juga:
Mantan Bos Garuda Bongkar Ketidakpedulian Maskapai Terhadap Penumpang
Jenazah
umumnya ditemukan tanpa kepala dan berserakan dalam radius sekitar dua ratus
meter di tempat kejadian.
Pesawat
juga hancur berkeping-keping, dan hanya sayap serta ekor pesawat yang masih
dapat dikenali.
Kronologi Kejadian
Pesawat
F-28 Mamberamo (nama sungai di Papua) mulai dioperasikan oleh Garuda Indonesia
pada Agustus 1972.
Pada 11
Juli 1979, F-28 Mamberamo sejak pagi telah diterbangkan dari
Palembang-Padang-Pekanbaru-Singapura-Pekanbaru-Palembang.
Jadwal
penerbangan siang hari itu, yaknidari Palembang menuju Medan, rupanya
menjadi penerbangan terakhir pesawat tersebut.
Sedikit
terlambat dari jadwal, F-28 Mamberamo bertolak dari Palembang pada pukul 15.33
WIB, dengan perkiraan tiba di Bandara Polonia, Medan, pada
pukul 19.05 WIB.
Menteri
Perhubungan, Roesmin Nurjadin, mengatakan, pada pukul 18.51 WIB, F-28 Mamberamo berada pada ketinggian
sekitar 1.825 meter di atas Pematang Siantar.
Empat
menit kemudian, kapten pilot melaporkan kepada menara pengawas di Polonia bahwa
ia terbang mendatar dengan ketinggian tersebut.
Namun,
pada pukul 18.57 WIB, F-28 Mamberamo sudah tidak merespons panggilan dari
menara pengawas Polonia.
Menurut
Roesmin, dapat diperkirakan bahwa pesawat itu menabrak gunung antara pukul
18.55 dan 18.57 WIB.
Dugaan Salah Arah
Sumber Harian Kompas di Medan menduga bahwa
insiden yang menimpa F-28 Mamberamo itu disebabkan oleh kesalahan arah.
Sumber
itu mengatakan, jika petunjuk dari menara pengawas Polonia dipatuhi, dapat
dengan segera diketahui bahwa pesawat tersebut salah arah.
Namun,
Menteri Perhubungan, Roesmin Nurjadin, mengatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi terkait penyebab
insiden itu.
Roesmin
mengatakan, rute penerbangan itu perlu diperiksa dengan saksama.
Termasuk
dengan mencari kesaksian dari warga di sebelah barat Pematang Siantar.
Menurut
Roesmin, penelusuran itu diperlukan untuk mengetahui dari arah mana F-28
Mamberamo akan memasuki Polonia.
Santunan untuk Keluarga Korban
Sementara
itu, mengutip Harian Kompas, 9
Agustus 1979, Garuda Indonesia memberikan santunan sebesar Rp 3,4 juta kepada
keluarga korban musibah F-28 Mamberamo.
Garuda
Indonesia juga memberikan ganti rugi bagasi penumpang dalam penerbangan itu,
yang besarannya ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilogram. [dhn]