WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia diam-diam memperkuat pengaruhnya di China dengan membuka Konsulat Jenderal baru di Chengdu melalui keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto.
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci
Kebijakan tersebut diteken pada Minggu (2/3/2026) sebagai langkah strategis untuk memperluas hubungan bilateral Indonesia dengan China.
Salinan peraturan tersebut kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai pembukaan KJRI ini penting untuk memperkuat kerja sama antarnegara.
Baca Juga:
Beri Taklimat Kepada 1.500 Komandan Satuan TNI, Presiden Prabowo Kobarkan Semangat Juang dan Soliditas
"Khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu," tulis isi perpres.
Konsulat tersebut nantinya akan berada di bawah koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa perwakilan konsuler ini bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing.
Wilayah kerja KJRI Chengdu mencakup sejumlah kawasan strategis di China bagian barat.
"Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu," bunyi Pasal 3.
Pembentukan konsulat ini juga menjadi bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia di kawasan tersebut.
Aturan mengenai struktur organisasi dan tugas KJRI akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Luar Negeri.
Pendanaan operasional KJRI Chengdu sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri," bunyi Pasal 5.
Dengan pembukaan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan WNI sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi global.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]