"Pembangkit EBT akan
menjadi semakin dominan terhadap bahan bakar fosil, berkat inovasi teknologi
dan tingkat keekonomian EBT mengikuti tahun-tahun berjalan dan rencana
penghentian pembangkit-pembangkit fosil sesuai dengan masa kontrak dan
keseimbangan supply dan demand kelistrikan," jelasnya.
Dengan target netral karbon
pada 2060 yang dicanangkan PLN, menurutnya, adanya kebijakan pajak karbon mulai
tahun depan tidak akan mengubah strategi pengurangan emisi karbon dioksida
(CO2) PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Artinya, dengan adanya carbon tax tidak mengubah strategi
pengurangan emisi CO2 PLN, karena PLN telah memiliki roadmap carbon neutral pada 2060," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan,
rencana pajak karbon tidak akan mengubah rencana pengurangan emisi CO2 yang
sudah disusun oleh PLN.
Penerapan pajak karbon,
menurutnya, adalah wewenang dari pemerintah, dan PLN turut mendukung rencana
tersebut.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Rencana penerapan carbon tax merupakan wewenang dari
pemerintah. PLN ikut mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah,"
ucapnya.
Sebelumnya, rencana pajak
karbon ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam
rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Rencana ini tertuang dalam
Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.