WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memanas menyusul penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024), yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Namun, Munaslub tersebut ditentang keras oleh kubu Arsjad Rasjid, yang menganggap acara tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Kubu Arsjad, didukung oleh 21 Kadin Provinsi, menyatakan bahwa pelaksanaan Munaslub tidak memenuhi syarat kuorum yang diatur dalam AD/ART.
Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menyatakan bahwa 21 dari 35 Kadin Provinsi yang ada menolak Munaslub tersebut karena dianggap melanggar AD/ART Kadin.
“Kami juga menemukan fakta bahwa Munaslub ini tidak mencapai kuorum,” kata Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Hamdan, Munaslub seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) AD/ART, yaitu dihadiri oleh setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir, namun hal ini tidak terpenuhi.
Hamdan menjelaskan bahwa dari total 35 Kadin Provinsi, 21 provinsi secara tegas menolak Munaslub, sehingga kuorum tidak tercapai.
“Kalaupun semuanya hadir, tidak akan memenuhi syarat 50% plus satu, karena hanya 14 provinsi yang mendukung,” tegasnya.