Munaslubnya sendiri disebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.
Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin adalah tidak sah.
Ia menyebut pelaksanaan Munaslub tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) AD/ART, Munaslub hanya bisa diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus atas pelanggaran AD/ART, penyimpangan keuangan, atau ketidakberfungsian Dewan Pengurus sehingga keputusan Munas tidak dapat dijalankan dengan semestinya.
Penyelenggaraan Munaslub ini, menurut Arsjad, juga harus didahului dengan Surat Peringatan Pertama dan Kedua, di mana Dewan Pengurus diberi waktu 30 hari untuk memperbaiki.
"Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi karena tidak ada pelaksanaan pertanggungjawaban oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia," jelas Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kadin.