Hamdan juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub yang tidak dijelaskan secara jelas dalam undangan.
Dari informasi yang beredar di media, alasan Munaslub tersebut adalah keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Baca Juga:
Hadiyanto Rasyid Dianugerahi Gelar Bapak UMKM di Pelantikan Pengurus Kadin Kota Palu 2024-2029
Namun, tindakan ini sah sesuai Pasal 37 huruf a AD Kadin, di mana Arsjad telah mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Ketua Umum Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi.
Selain itu, Hamdan menambahkan bahwa Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan permintaan dari setengah Kadin Provinsi dan setengah Anggota Luar Biasa (ALB) nasional.
Tidak terpenuhinya syarat ini diperkuat oleh penolakan dari 21 Kadin Provinsi terhadap hasil Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih.
Baca Juga:
Cegah Lesunya Ekonomi, Mendagri Instruksikan Pembentukan Tim Khusus di Daerah
Kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih Anindya Bakrie juga dianggap tidak sah karena tidak melalui mekanisme pertanggungjawaban yang diatur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.