WahanaNews.co | BPJS
Ketenagakerjaan melaporkan, hingga kemarin, Rabu (18/8), sebanyak 4,4 juta pekerja
telah keluar dari kepesertaan program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
BPJS Ketenakerjaan, Kejari Batam & Disnaker Kepri Kolaborasi Kuatkan Komitmen Wajib Jamsosnaker bagi Galangan Kapal
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebut
penyebab keluarnya para peserta sebagai dampak pandemi corona terhadap
perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kalau lihat lebih mikro di kepesertaan kami, kami juga
mencatat jumlah tenaga kerja yang keluar misalnya di sektor formal, kami lihat
sampai posisi kemarin itu sudah 4,4 juta orang," jelasnya, dalam Webinar
TNP2K Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (19/8).
Ia menuturkan data tersebut sejalan dengan data makro yang
disampaikan oleh pemerintah maupun Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data
BPS, sebanyak 19,10 juta pekerja terdampak pandemi pada Februari 2021 lalu.
Mayoritas dari mereka mengalami pengurangan jam kerja, yakni 15,7 juta orang.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). Berdasarkan data BPS, tiga sektor usaha yang paling banyak melakukan PHK
adalah industri pengolahan, konstruksi, serta akomodasi dan makan minum.
"Jadi, memang bahwa pandemi covid-19 ini menyebabkan
dampak ke ekonomi, ke sektor ketenagakerjaan. Dari angka baik secara makro,
dari pemerintah dan BPS, maupun mikro dari kepesertaan kami, sepertinya
terkonfirmasi," imbuh dia.
Ia menuturkan dampak bagi perusahaan peserta BPJS
Ketenagakerjaan kategori besar menengah terjadi secara bertahap. Bisanya,
dimulai dengan mengurangi jam kerja karyawan dengan mengatur ulang shift (jam
kerja) pekerja.
Selanjutnya, jika upaya itu belum bisa meringankan dampak
pandemi covid-19, maka perusahaan mulai merumahkan karyawannya.
"Tapi yang menggembirakan, perusahaan besar menengah
ini yang ekstrem mereka tidak mampu lagi bayar gaji karyawan, tapi masih cukup
banyak mereka tetap bayar iuran BPJS-nya. Kami apresiasi juga ternyata imbauan
Bu Menteri bahwa PHK jadi pilihan terakhir banyak diterapkan oleh teman
pengusaha," tandasnya. [rin]