WahanaNews.co | Menteri Sekretaris Negara,
Pratikno, didampingi Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya
Utama, Jumat (22/1/2021), menerima surat Persetujuan DPR RI terkait Pemberhentian dan
Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Surat
tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Indra Iskandar.
Baca Juga:
Analis Nilai Listyo Sigit Perlu Dipertahankan Presiden Sebagai Kapolri
Melalui
surat itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR RI, yang
dilaksanakan 21 Januari 2021, telah menyetujui laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Idham Azis
yang memasuki masa pensiun.
Berdasarkan
persetujuan tersebut, Presiden Joko Widodo akan menyusun dan menetapkan
Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai
Kapolri.
"Pelantikan
Kapolri yang baru akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri
Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021," ujar Setya Utama,
melalui keterangan resmi, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga:
Komjen Marthinus Hukom Difitnah Dalang Kerusuhan, Hamid Rahayaan: Masyarakat Maluku Minta Presiden dan Kapolri Tangkap Pelaku
Selain
menyerahkan surat terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri, Sekjen DPR
juga memberikan surat yang berisikan Penyampaian Calon Anggota Dewan Pengawas
Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dari unsur profesional.
Di
dalam surat itu, DPR RI menyetujui nama-nama calon Anggota Dewas LPI dari unsur
profesional, yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto
Sahari. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.