Ditempat yang sama, Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan mengatakan jika dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, maka subjek yang menjadi berita bisa melakukan protes dalam hak jawab. Jika hal tersebut tidak dilakukan atau tidak ditanggapi oleh wartawan yang menulis berita tersebut, maka wartawan tersebut bisa dilaporkan ke Dewan Pers.
“Jadi bapak-bapak para camat, lurah dan pejabat lainnya tidak perlu ‘alergi’ terhadap wartawan. Hadapi saja dengan baik jika mereka ingin melakukan wawancara atau sekedar konfirmasi terhadap temuannya. Nanti bisa dicek hasilnya. Jika hasil pemberitaan itu tidak sesuai dengan informasi dan faktany, maka langsung saja dilakukan somasi atau memberikan hak jawab terkait pemberitaan tersebut. Kalau tidak ditanggapi maka bisa langsung dilaporkan ke Dewan pers. Ingat, jika ada permasalahan tentang pemberitaan maka lapornya ke Dewan Pers. Tapi kalau waratawan melakukan minta uang atau melakukan pemerasan, maka lapornya langsung ke pihak kepolisian dan pihak berwajib,” tutup Naek Pangaribuan.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Siap Sambut Perhelatan HPN 2025
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.