WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam proses pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Sejumlah wewenang khusus diberikan kepada Jakarta sebagai Daerah Khusus. Pada awalnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Dia menjelaskan bahwa Badan Legislasi dan pemerintah telah melakukan rapat secara intensif, detail, dan teliti dalam membahas UU DKJ.
"Adapun hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 pasal yang secara garis besar terkait dengan materi sebagai berikut," ucap Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2023).
Materi pertama, adalah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan Ketua dan Dewan Aglomerasi.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Ia menjelaskan penunjukan dilakukan oleh Presiden dan bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden.
Materi kedua adalah ketentuan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ yang dipilih lewat mekanisme pemilihan. Sementara materi ketiga, adalah penambahan alokasi dana paling sedikit 5% bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial.
Dalam poin keempat, Supratman kemudian menuturkan 15 kewenangan khusus yang diberikan kepada DKJ. Sejumlah kewenangan khusus tersebut adalah sebagai berikut.
15 Kewenangan Khusus Daerah Khusus Jakarta:
1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan
Materi kelima mengindikasikan adanya prioritas untuk kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang tengah berkembang di Jakarta.
Lembaga adat dan kebudayaan Betawi akan turut serta dalam proses ini, sambil disusunnya pembentukan dana abadi kebudayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Materi keenam mencakup penyesuaian terkait dengan pendapatan yang berasal dari jenis retribusi perizinan tertentu pada aktivitas pemanfaatan ruang.
Menurut Supratman, pengaturan tarif untuk hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Sementara materi ketujuh mengenai penambahan ketentuan lain terkait dengan aspek pertanahan. Supratman, seorang politisi dari Partai Gerindra, kemudian mengungkapkan adanya 734 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Setelah melalui diskusi, delapan fraksi partai politik di DPR RI sepakat untuk mendukung RUU DKJ.
Delapan partai politik tersebut mencakup PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
"Sementara 1 fraksi yakni PKS menyatakan menolak," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]